Serpongupdate.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg)( dari seluruh partai politik peserta pemilu yang terdaftar pada Pemilihan Umum Legislatif 2019 mendatang.
Ketua KPUD Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengungkapkan, pihaknya telah siap menerima pendaftaran Bacaleg Kota Tangsel sejak Rabu 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang.
“Hari pertama ini sampai pukul 16.00 WIB kita belum menerima pendaftaran, pada prinsipnya kami KPUD telah siap menerima pendaftaran sesuai tahapan, dari tanggal 4-17 Juli selama 14 hari,” kata dia di Kantor KPUD Tangsel, di Jalan Buana Kencana BSD, Kota Tangsel.
Dari jadwal pendaftaran Bacaleg itu, pihaknya menerima pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 4-16 Juli 2018.
“Dan tanggal 17 Juli kami buka sampai pukul 00.00 WIB. Diharapkan partai Politik bisa melakukan pendaftaran di awal-awal waktu, agar tidak kembali merepotkan partai itu sendiri,” ucap dia.
Bambang menegaskan, baru ada satu partai politik yang melakukan konsultasi kepada KPUD Tangsel, terkait pendaftaran tersebut.
“Tadi hanya ada LO (liasion officer) dari Partai NasDem, hanya konsultasi. Dia mengatakan berdasarkan instruksi DPP untuk mendaftar serempak pada tanggal 17 Juli besok. Tadi kami sampaikan, jika memang keputusan pusat seperti itu, paling tidak mereka berkonsultasi agar mengetahui kekurangan agar dilengkapi,” ucap dia.
Diterangkannya, Kota Tangsel sendiri terdapat 6 daerah pemilihan yang meliputi Kecamatan Serpong dan Setu, Kecamatan Ciputat, Pamulang, Serpong Utara, Ciputat Timur dan Pondok Aren. (han)