Serpongupdate.com – Badan Narkotikan Nasional Kota Tangerang Selatan mengungkap bandar kecil sabu jaringan Lapas Jakarta, Senin (9/7/2018). Pelaku diamankan setelah sebelumnya mengamankan satu kurir di dekat stasiun Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 4 Juli 2018.
Kepala BNN Kota Tangsel, AKBP Stince Djonso menerangkan, dari pengungkapan itu, dua pelaku bandar dengan inisial AM (24) dan kurirnya AR (22) dalam waktu bersamaan.“Pelaku AR selaku kurir kami amankan di dekat stasiun Serpong, kemudian kami tangkap bandarnya MA juga di wilayah Serpong,” ucap Stince, Senin 9 Juli 2018.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 5,29 gram sabu yang dijual eceran dengan jumlah antara 0,5 sampai 1 gram. “Di jual dalam paket kecil 0,5 sampai 1 gram sesuai pesanan, dengan kisaran harga jual Rp600 ribu sampai 1,2 juta per satu gram,” katanya.
Adapun sejumlah barang bukti non narkotika yang berhasil disita dari pelaku, berupa satu timbangan digital, satu plastik klip 4×6 cm, 3 lembar struk transfer rekening, 3 lembar 100.000. “Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara,” ucap Stince.
Pihaknya, saat ini masih mengembangkan jaringan peredaran sabu yang dilakukan AM tersebut, dari pengakuannya, AM mendapat paket sabu itu dari seorang warga binaan di lapas Jakarta. “Dari napi di Lapas Jakarta, lapas terkenal, tidak bisa kami sebutkan karena masih kami kembangkan,” ucap dia. (han)