Senin, 10 November 2025
Serpong Update
POLITIK

Langgar Aturan, 1.050 APK Ditertibkan Satpol PP Tangsel

Serpongupdate.com –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), siap memberikan sanksi tegas kepada 683 calon anggota legislatif tingkat DPRD kota dan provinsi yang melanggar tata tertib pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat terlarang.

“Catatan kami sampai hari ini, bersama Satpol PP sudah menertibkan 1.050 APK yang dipasang di tempat terlarang seperti di pohon, tiang listrik, dan jalanan protokol,” terang Komisioner Bawaslu Tangsel, Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Slamet Santosa (5/1/2019).

Diungkapkan dia,  sanksi tegas bagi caleg pemasang APK di tempat terlarang itu, berupa pembatalan rekomendasi menjadi legislatif setelah proses pencoblosan selesai. “Sangat tegas, berupa pembatalan rekomendasi menjadi legislatif, jika dia terpilih setelah proses pemilu,” katanya.

Selamet melanjutkan, 1.050 APK yang ditertibkan itu, paling banyak dipasang di pohon dengan cara dipaku dan di tempel di tiang listrik.

Dari pengalamannya, pemasangan APK liar itu dilakukan oleh tim sukses calon. “Setelah kami telusuri, pemasangan APK caleg ini oleh tim sukses, jadi yang bandel itu tim suksesnya, karena pasang APK sembarang tempat. Bahkan calegnya tidak tahu kalau APK dipasang di tempat yang dilarang,” bilang Slamet.

Dia menginginkan adanya kesadaran bersama calon legislatif, terutama para tim sukses untuk patuh dan taat terhadap ketentuan yang berlaku terkait aturan pemasangan APK.

“Sebenarnya secara resmi himbauan telah berkali-kali disampaikan melalui surat dan secara lisan. Tapi memang masih saja menemukan adanya pelanggaran ini. Kami juga tidak diam, dan akan terus menertibkan APK yang melanggar aturan dengan berkoordinasi ke Satpol PP. Karena untuk penertiban pencopotan APK adalah penegak peraturan daerah,” katanya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment