Serpongupdate.com – Melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), 332 tempat usaha di Tangerang Selatan, disegel.
“Kurang lebih 332 badan usaha yang disegel sampai hari Kamis kemarin,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel, Mursinah, Jumat8 Mei 2020.
Diterangkan mantan Camat Serpong ini, aturan dari pelaksanaan PSBB di Tangsel, sudah sangat jelas. Utamanya, yang mengatur operasional badan usaha selama penerapan PSBB berjalan.
“Pada Pasal 10 huruf c regulasi Perda nomor 13 tahun 2020. Mengecualikan 11 badan usaha boleh tetap beroperasi melayani masyarakat selama PSBB. Seperti toko kebutuhan pangan sehari-hari, energi, jasa keuangan, dan lain-lain. Diluar itu, melanggar dan kami berikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha,” ucapnya.
Menurut dia, tindakan tegas itu dilakukan karena pengelola usaha, tidak mengindahkan peraturan agar tutup sementara selama PSBB diberlakukan.
“Sekarang masih berjalan tim kami ke 7 wilayah kecamatan. Untuk jumlah, jenis usaha yang disegel nanti kami kalkulasi jumlah termasuk dengan penindakan hari ini,” jelas Mursinah. (Han)