Serpongupdate.com – Aksi komplotan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), hingga kini masih merajala di kawasan perumahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dengan bermodal kunci letter T serta senjata tajam (Sajam), mereka mulai mengatur strategi serta memantau untuk melancarkan aksinya pada kendaraan yang telah menjadi targetnya.
Tak perlu waktu lama, salah satu pelaku yang berperan sebagai eksekutor hanya membutuhkan waktu lima menit saja dalam aksinya.
Seperti kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan yang diungkap Sat Reskrim Polres Tangsel. Sedikitnya tujuh pelaku diamankan dengan barang bukti hasil kejahatannya.”Dalam kurun 20 hari, dari tiga Polsek Ciputat, Pamulang dan Kelapa Dua, paling rawan kita amankan tujuh pelaku dan enam unit sepeda motor hasil kejahatannya,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Selasa (3/7/2018).
Ferdy menyebutkan, para komlpotan pelaku yang ditangkap di tempat berbeda, tiga dari tujuh pelaku dihadiahi timah panas saat penangkapannya lantaran berusaha melawan petugas.”Pelaku bernama Suripto (48), Rudiyansah (35), Rusmono (28), Riko (24), Deri (27), Yopin (20) dan Sapero (26). Tiga diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terkana pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kasus ini masih kita dalami. Adapun satu pelaku masih DPO yaitu Imuh sebagai Joki,” jelasnya. (ccp)