Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menjumpai banyak alat peraga kampanye (APK) bertebaran di seluruh sudut wilayah. Padahal hal itu sudah tak diperbolehkan, mengingat kini sudah memasuki masa tenang.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep,Senin (25/11). “Ya, temuannya belum diturunkan, belum sepenuhnya bersih. Ya, masih banyak. Saya baru saja melewati Taman Kota, dan di depan sepanjang jalan itu juga masih ada. Baru-baru ini saya melihatnya langsung,” ungkap Acep.
Menurut Acep hal tersebut harus menjadi perhatian. Seyogyanya, penurunan APK di hari tenang ini merupakan tanggung jawab KPU dan juga kedua tim pasangan calon (paslon), baik nomor urut 1 dan 2.
“Seyogyanya memang yang bertanggung jawab untuk menurunkan APK adalah KPU dan pasangan calon itu sendiri. KPU berkoordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP terkait untuk menurunkan APK. Sebenarnya, ini sepenuhnya tanggung jawab pasangan calon,” kata Acep.
Padahal sejak awal, Ia telah mengimbau kepada masing-masing tim paslon untuk menganggarkan biaya penurunan APK, bukan hanya biaya pemasangannya saja.
Namun sejauh ini yang diterima olehnya, hanya surat instruksi penurunan dari tim paslon nomor urut 1, Benyamin-Pilar.
“Kami juga baru menerima surat dari pasangan calon yang sudah memberikan instruksi kepada tim sukses mereka. Surat yang kami terima ini adalah dari pasangan calon nomor 1, yang menginstruksikan tim suksesnya untuk menurunkan APK. Ini baru kami terima sebagai tembusan dari surat tim pemenangan nomor 01,” imbuhnya.
Atas temuannya itu, Acep menegaskan bahwa secepatnya, APK yang bertebaran ini harus segera ditertibkan. “Jadi, jika masih ada APK yang belum diturunkan, kami minta agar segera diturunkan. Pengawasan kami saat ini fokus pada hal tersebut,” tegasnya.
Termasuk juga APK yang tersebar hingga di kawasan permukiman warga. Apalagi, jika berada di radius yang dekat dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut harus menjadi perhatian. “Iya, APK-nya harus dicopot. Lebih baik APK-nya dicopot atau dari pada memindahkan TPS-nya,” tegasnya.
Maka dari itu, Acep berharap, dengan sisa waktu yang ada menjelang hari pencoblosan dan penghitungan suara, penertiban APK ini harus dimaksimalkan.
“Sekali lagi, sanksinya bukan hanya berupa teguran, tetapi juga harus ada tindakan. Harapan saya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan seluruh kekuatannya, termasuk Trantib, Satpol PP, DLH, dan BPBD itu dapat turun tangan untuk membantu KPU dalam menertibkan APK ini. Itu yang saya harapkan,” pungkasnya. (Adv)