Serpongupdate.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang dan beberapa instansi terkait direncanakan akan membangun kawasan permukiman pemasyarakatan.
Kawasan permukiman ini, dibangun di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang dengan luas area tanah mencapai 30 hektar.
“Kami bekerjasama dengan Pemprov DKI untuk lahan yang akan dimanfaatkan ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi di Ciangir, Rabu 11 Oktober 2017 pagi.
Diterangkan Ade, kawasan ini nantinya akan dijadikan area permukiman pemasyarakatan,” jadi bukan Lapas (lembaga pemasyarakatan),” katanya.
Ade menjelaskan, pihaknya bekerja sama untuk memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta berupa lahan yang menganggur di Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.
Dijelaskan Ade, luas lahan yang dipinjamkan Pemprov DKI dalam kerja sama ini untuk dibangun Permukiman Pemasyarakatan seluas 30 hektar.
Pagi ini secara seremoni, Kemenkum HAM melakukan peletakan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Permukiman Pemasyarakatan di sana.
Rencana pemanfaatan lahan di Desa Ciangir sudah lama digagas dalam rangka mengurangi kepadatan warga binaan di lapas-lapas naungan Ditjen PAS selama ini.
“Warga binaan yang menempati Permukiman Pemasyarakatan adalah mereka yang sudah masuk pada tahap asimilasi atau menjelang masa bebas, supaya bisa siap kembali terjun dan bermanfaat di tengah masyarakat,” terangnya.(han)