Serpongupdate.com – Majelis ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat himbauan dengan nomor Kep-1639/DP MUI/IX/2020 yang merespon tingginya angka kasus covid-19 saat ini. Salah satu himbauannya menjelaskan peniadaan pelaksanaan salat Jumat dan lima waktu di masjid atau musala.
Surat yang ditandatangani 9 September 2020 oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua MUI cabang Kota Tangerang KH. Baijuri Khotib.”Kami belum ada kebijakan untuk menutup kembali rumah ibadah. Meski kami dengar informasi dari berbagai media saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Tangerang,” kata Baijuri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (11/9).
Menurut Baijuri, pihaknya mendorong agar setiap pengurus rumah ibadah di Kota Tangerang untuk lebih menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Namun demikian ia menanyakan perihal langkah pemerintah kota dalam menerapkan protokol kesehatan ditengah pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar.
“Statusnya masih PSBB di perpanjang oleh gubernur, tapi yang kami pertanyakan sama pemerintah dengan PSBB itu langkah-langkahnya apa kan gak ada,”katanya.
Pantauan penulis di Masjid Al-Azhom masih melaksanakan ibadah salat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Setiap jamaah yang masuk dicek suhu tubuh oleh petugas masjid dan menjaga jarak. (Fjn)