Serpongupdate.com – Personil Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan di bantu Koramil 05 Ciputat membubarkan pengunjung yang berenang di kolam renang umum Tirta Agung Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pembubaran ini sesuai Instruksi Gubernur Banten terkait penutupan seluruh destinasi wisata hingga tanggal 30 Mei 2021 mendatang
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon mengatakan, sekitar 650 pengunjung kebanyakan keluarga dan anak anak yang sedang berenang dibubarkan karena berpotensi menjadi cluster penyebaran virus Covid-19.
“Pembubaran yang dilakukan pihaknya karena tempat kolam renang umum Tirta Agung, melanggar aturan pemerintah dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19,” jelas Jun Nurhaida, Rabu (19/05/2021)
Ia pun menegur keras pengelola kolam renang lantaran nekat beroperasi ditengah larangan penutupan seluruh destinasi di seluruh wilayah Banten
“Pihak pengelola kolam renang sudah dimintai keterangan dipolsek,dan di himbau untuk mengikuti aturan pemerintah,” ungkapnya.
Jun Nurhaidah menghimbau para pengelola tempat- tempat wisata bisa bekerja sama dengan pihak Pemerintah Kota Tangerang Selatan karena langkah baik ini merupakan langkah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 karena menurutnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. (Red)