31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
Gallery

Pandemi Covid-19, UIN Jakarta Tutup Sementara Layanan Administrasi dan Akademik

Serpongupdate.com – UIN Jakarta menutup sementara seluruh layanan administrasi dan akademik terhitung Jumat-Selasa, 20-31 Maret 2020. Keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang melibatkan para pimpinan Rektorat dan Senat UIN Jakarta di Gedung Rektorat, Kamis (19/03/2020), menyusul perkembangan terkini dari pandemi  COVID-19 di tanah air.

Keputusan penutupan sementara dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Rektor UIN Jakarta Nomor B-931 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Penutupan Sementara Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta https://www.uinjkt.ac.id/id/informasi-mengenai-penutupan-sementara-kampus-uin-jakarta/.

Dalam surat disebutkan jika keputusan penghentian sementara seluruh layanan administrasi dan akademik dilakukan sebagai respon atas perkembangan situasi dan kondisi terkini virus COVID-19.

“Pimpinan UIN Jakarta telah menyepakati dan menetapkan kebijakan sebagai berikut. Pertama, Kampus UIN Jakarta mulai Jumat 20 Maret 2020 sampai dengan Selasa 31 Maret 2020 ditutup sementara, dan akan dilakukan kegiatan sterilisasi kampus,” sebut Rektor seperti dikutip dalam surat tersebut.

Selanjutnya, selama masa penutupan ini, pimpinan menetapkan seluruh aktifitas pegawai, mahasiswa, dan dosen dilaksanakan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing. Karenanya, pimpinan UIN Jakarta menghimbau seluruh sivitas, baik pegawai, mahasiswa, dosen untuk selalu berada di tempat tinggal masing-masing.

Selanjutnya, jika pegawai ada urusan penting dari kantor, maka ia dapat datang ke kampus dengan izin atasannya langsung. “Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh sivitas akademika dan pegawai UIN Jakarta,” sambungnya.

Pimpinan Rektorat dan Senat UIN Jakarta mengimbau seluruh sivitas akademik dan masyarakat Indonesia mengikuti seluruh protokol kesehatan otoritas kesehatan nasional dalam menghadapi pandemik Covid-19. Sinergi seluruh sivitas dalam menjaga kesehatan diharap menjadi antisipasi efektif atas sebaran virus ini.“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita semua, dan selalu diberikan kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.

Guna mengantisipasi hal itu Rektor di antaranya terpaksa harus meliburkan kegiatan belajar mahasiswa. Sebagai pengganti mahasiswa diminta belajar di rumah secara online, tidak dengan cara tatap muka dengan dosen di kelas.

Sesuai surat edaran Rektor UIN Jakarta bernomor B.855/R/HK.00.7/3/2020 yang diberlakukan efektif pada 16 Maret 2020, mahasiswa akan menjalani masa libur kuliah hingga 29 Maret 2020. Namun, kebijakan tersebut akan dievaluasi secara periodik dengan memperhatikan imbauan dan informasi resmi dari pemerintah.

Surat edaran Rektor UIN Jakarta tak hanya meliburkan perkuliahan atau kegiatan kampus lain yang bersifat massif. Guna mengantisipasi merebaknya virus mematikan itu, Rektor juga minta pimpinan di setiap unit kerja agar menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid-19. Anara lain alat pendeteksi subu tubuh, sabun antiseptik, masker, dan penyemprotan lingkungan dengan desinfektan. (Han)

Berita Terkait

Leave a Comment