Serpongupdate.com – Direktur Utama RSU Tangsel Suhara Manullang menegaskan, penyegelan yang dilakukan Satpol PP Tangerang Selatan, terhadap operasional perparkiran berdasarkan surat yang dilayangkan RSU Tangsel ke dinas terkait.
“Jadi terkit penyegelan parkir ini, adalah atas tindak lanjut dari surat kami ke perusahaan pengelola parkir dan ke dinas terkait (Bapenda, Dishub dan PPNS),” tegas dia, Kamis 12 April 2018.
Diterangkan Suhara, perusahaan pengelola Parkir atas nama PT Jembar Bangkit Perkasa sudah habis kontrak usahanya di RSU Tangsel sejak Mei 2017. Perusahaan ini juga ditengarai tak taat pajak daerah.
“Proses ini sebetulnya dari Mei tahun lalu (2017) sudah selesai kontraknya. Tapi sebelum kontrak berakhir ini sudah tidak membayar pajak. Kami sudah tiga kali menerima tagihan pajaknya,” kata dia.
Pihaknya lanjut Suhara, juga telah menyampaikan surat tagihan pajak yang dikirimkan Bapenda Kota Tangsel untuk pengelola parkir, namun berkali-kali tagihan sepertinya tak digubris.
“Akhirnya RSU Tangsel berkonsultasi dengan Sekda dan dinas terkait, dan dilakukan penyegelan pada hari kemarin oleh Satpol PP selaku penegak perda,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Suhara, tak ada parkir berbayar di RSU Tangsel, selama belum ada operator parkir yang memegang kewenangan untuk itu.
“Saya sudah instruksikan sekuriti yang ada untuk menjaga keamanan kendaraan yang terparkir di RSU, saya tegaskan tak ada tarif parkir yang dibebankan pemilik kendaraan sampai ada operator yang mengelola ini,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, loket parkir di RSU Tangsel disegel Satpol PP. Penyegelan tersebut, lantaran pengelola parkir tak memiliki izin resmi operasional dan tak membayar pajak daerahnya. (han)