Serpong Update
HUKUM

Pelaku Modus Gembos Ban Dihakimi Massa

Waspadalah saat keluar dari Bank, kelompok tindak kejahatan mengintai nasabah Bank yang diketahui mengambil uang dalam jumlah besar. Dalam aksinya, mereka bekerja secara berkelompok yang memiliki peran berbeda. Kali ini komplotan asal Palembang itu menggunakan modus gembos ban.

R, warga asli Bengkulu, alami babak belur setelah dikeroyok masa setelah ketahuan dan tertangkap tangan korbannya, pada Sabtu 29 April 2017 kemarin.

R tidak sendiri, dalam melancarkan aksi kejahatannya, dia dibantu 8 orang rekan yang memiliki tugas berbeda.

“Saya hanya ngambil barang dari dalam mobil,” ucap dia, Jumat 5 Mei 2017 di Mapolsek Kelapa Dua.

Diterangkan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, komplotan asal Palembang itu telah mengincar korbannya sejak dari dalam Bank. Mereka berbagi peran dari yang mengawasi calon korban, memantau di area parkir Bank dan membuntuti korban saat di jalan.

“Korbannya mengaku curiga saat sejak masuk Bank, karena saat dia mengisi slip penarikan tunai ada dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan,” kata Fadli, dalam ungkap kasus tersebut.

Kapolres mengimbau nasabah Bank untuk berhati-hati jika hendak mengambil uang dalam jumlah besar. “Hati-hati, kalau setelah ambil uang dari Bank. Mobil Anda kempes segera hubungi petugas polisi, saya minta jangan turun atau keluar mobil,” kata dia.

Kini Polisi masih memburu 7 kawanan spesialis gembos ban yang saat ini beroperasi di wilayah Tangerang.

“Dia ini berjumlah 8 orang, mengontrak ditempat sama dan satu profesi,” katanya.

Dalam beroperasi mereka kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan wilayah operasinya. “Pemilik kontrakan juga sudah curiga dari awal, kebetulan mereka mengontrak di Kelapa Dua. Pemilik kontrakan juga sudah mendata kendaraan-kendaraan yang sering mondar-mandir di tempat itu,” ucapnya.

Polisi menjerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment