Serpongupdate.com – LNH (36), pelaku pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang menitihkan air mata saat menjalani reka adegan pembunuhan keji yang dia lakukan terhadap keluarganya pada Jumat (13/10/2017) malam lalu.
“Kalau dari hasil pemeriksaan psikologis yang bersangkutan di nilai normal,” ucap Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, Kamis (19/10/2017) sore.
Diterangkan Wiwin, pelaku yang memeragakan 21 adegan itu sempat menitihkan air matanya saat melakukan adegan penikaman kepada anaknya.
“Jadi dari satu TKP ini ada dua tempat inti, di ruang sholat keluarga yang dijadikan gudang untuk menghabisi nyawa istri dan anak pertamanya, dan ruang tamu rumahnya saat menikam anak kedua,”jelas Wiwin.
Atas perbuatan pelaku diancam hukuman 15 tahun dan 1/3 masa tahanan. “Pelaku kami jerat pasal 35 tahun 2014 jo pasal 80 ayat 4 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara di tambah sepertiga masa tahanan, karena anak di bawah umur yang turut menjadi korban,” katanya.(han)