Serpong Update
HUKUM

Pelaku Penusukan Pelajar di Tangsel, Dituntut 4 Tahun Penjara

Serpongupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis FF (17) pelaku penusukan terhadap AF (17), pelaku tawuran yang tewas usai tertancap parang di wajah kiri korbannya, Selasa (31/7/2018) kemarin.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Haryati dalam pembacaan vonis terhadap FF, menyatakan, terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana.“Menyatakan, FF terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan pidana penjara 4 tahun,”ucap Siti dalam pembacaan vonis Senin (10/9/2018) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap masa hukuman terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa melakukan pembunuhan hingga melayangkan nyawa seseorang, terdakwa atas perbuatanya membuat kesedihan keluarga korban dan membuat masyarakat  takut. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali yang telah dibuat,” kata Tuti.

Sementara terdakwa dalam putusan majelis hakim tersebut, mengaku masih pikir-pikir terhadap jatuhnya vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tuti Haryati tersebut. “Pikir-Pikir yang mulia,” jawab kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama  7 hari dalam mempertimbangkan vonis yang dijatuhi tersebut.“Pikir-pikir dulu, ya sampai 7 hari kedepan sidang sementara ditutup,” katanya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment