Serpongupdate.com – Pelaku penusukan terhadap AF (17), korban tawuran yang meninggal usai ditusuk senjata tajam jenis parang, FF, akan menjalani sidang putusan Senin (10/9/2018) siang ini.
FF, pelajar asal SMK Bhipuri, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti melakukan penusukan terhadap AF, pelajar SMK Sasmita Jaya, saat terlibat tawuran di Jalan Raya Pusipitek, Tangerang Selatan, selasa (31/7/2018) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar menjelaskan, FF, didakwa pasal tentang pembunuhan sesuai pasal 338 KUHPidana. “Atas perbuatan terdakwa disangkakan pasal 338 terkait pembunuhan,” katanya, Senin (10/9/2018).
Sinta Ratnaningsih Jaksa Penuntut Umum menerangkan, sidang vonis akan dilaksanakan hari ini, Senin (10/9/2018), setelah pihaknya menggelar sidang maraton sejak Rabu (9/8/2018).“Kemarin Selasa (2/9/2018) kami bacakan tuntutan terhadap terdakwa anak, dengan sangkaan pasal 338. Terdakwa diancam hukuman penjara maksimaL seperdua masa hukuman dewasa, selama 5 tahun,” kata dia.
Dalam persidangan yang telah berjalan selama satu bulan itu, anak terdakwa menjalani masa persidangan dengan baik.“Hal-hal yang memberatkan adalah menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban AF, perbuatan anak juga meresahkan masyarakat dan perbuatan anak menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban. Sementara yang meringankan anak masih dibawah dan masih bisa dibina,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, AF meregang nyawa setelah menjalani perawatan medis selama satu minggu akibat luka tusuk dibagian pipi setelah aksi tawuran yang dilakukan antara dua kelompok pelajar di Tangsel. (han)