Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid19 di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menjabarkan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 70 dan 78 tahun 2020. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial dan denda.
Dalam Perwal yang telah dibuat tersebut dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.
“Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak,” ucapnya, Jumat (18/9).
Selanjutnya, bagi para pelaku usaha juga akan dikenakan sanksi jika melanggar aturan. Hal ini diterapkan agar ada efek jera bagi masyarakat dan memahami pentingnya protokol kesehatan.”Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda,” ungkap Arief.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Agus Prasetyo menambahkan akan mensosialisasikan terlebih dahulu penerapan sanksi denda tersebut.
“Saat ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam minggu – minggu ini sebelum dilakukan penegakan disiplin PSBB,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, untuk pembayaran denda tidak dilakukan dilokasi namun dibayarkan ke kas daerah. Untuk itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. (Fjn)