31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
ADVERTORIAL

PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN SOSIALISASIKAN PERWAL RDTR 2022-2042, TERWUJUDNYA TANGSEL UNGGUL MENUJU KOTA LESTARI, SALING TERKONEKSI, EFEKTIF, DAN EFISIEN

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen
mewujudkan Kota Tangerang Selatan menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif
dan efisien, salah satunya melalui penetapan Peraturan Walikota No 118 Tahun 2022
tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang
Selatan Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang No. 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan
Kepala Daerah.

Peraturan ini mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang
bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana
lokasi kegiatan dan/atau usahanya, RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi
dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung
peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.

“Yang sedang terjadi di Tangerang Selatan saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata
ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang
Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. Maka itu, saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” jelas Wali Kota Benyamin Davnie.

“Ini adalah babak baru dari Tangerang Selatan, yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. Hal tersebut dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” kata Wali Kota Benyamin Davnie.

RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan
kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal.

Peraturan ini juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai. Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 m2 di kawasan
Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi.

Dalam mendukung Penyelenggaraan dan Pengembangan kelestarian kota RDTR 2022-
2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang
termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir yang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.

Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan menyampaikan RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan/atau non
berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk permohonan masyarakat terkait
penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal
tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan.

Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menjelaskan lebih lanjut, bahwa Perwal
RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 Lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan terus mengoptimalkan dan
mendukung terwujudnya ruang-ruang di Tangerang Selatan yang yang mandiri, aman,
nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Kota
Tangerang Selatan sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) melalui upaya
integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika
pembangunan di Kota Tangerang Selatan, serta penguatan pelembagaan penataan ruang. (Adv)

Keterangan lebih lanjut hubungi:
Tim Sekretariat Penyusunan RDTR Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
Kota Tangerang Selatan
Whatsapp: 085161225674
Email: rdtrtangsel@gmail.com

Berita Terkait

Leave a Comment