Serpongupdate.com – Selama masa pandemi Covid-19 tepatnya sejak 2020, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 15 % bagi wajib pajak yang membayar PBB dari Januari hingga Maret.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel Moch Taher Rachmadi,menjelaskan, pengurangan 15 % ini akan otomatis diberikan saat wajib pajak membayar PBB sehingga tidak perlu mengajukan permohonan pengurangan.
“Pengurangan ini berlaku bagi semua wajib pajak PBB, terkecuali bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan pengurangan sesuai yang diatur dalam Perda pajak daerah dan Perwal 16 Tahun 2012,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya wajib pajak lebih ringan membayar pajaknya, serta membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2021.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 pada Bapenda, Indri Sari menjelaskan, wajib pajak PBB yang akan membayar PBB cukup menyebutkan nomor SPPT PBBnya ditempat pembayaran, atau cukup memasukan nomor NOP PBB pada pembayaran secara elektronik ataupun melalui ATM.
“SPPT PBB 2021 pun dapat diperoleh oleh wajib pajak secara online melalui SPPT PBB Elektronik sejak 2015 melalui e-sppt.tangerangselatankota.go.id kemudian lakukan registrasi dan silahkan cetak e-SPPT Secara mandiri,” ungkapnya.
Indri menjelaskan hingga 10 Februari kemarin sudah lebih dari 11.000 warga yang membayar PBB di Bulan Januari dan Februari, diantaranya mendapatkan diskon PBB untuk pembayaran tahun pajak 2020.
Penerimaan PBB 2020 sampai dengan saat ini baru sebesar Rp 7,4 miliar, dan penerimaan dari tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp 4,8 miliar sehingga total penerimaan PBB saat ini sekitar Rp 12 miliar.
Sementara itu untuk SPPT PBB sudah selesai dicetak, “Dan kami sedang cetak Daftar Himpunan Ketetapan Pajak PBB (DHKP) yang akan diserahkan ke Kelurahan,” katanya.
Bagi warga yang akan mengambil SPPT dapat menghubungi Pelayanan PBB BPHTB selama SPPT PBB belum diserahkan kepada Ketua RW. (Adv)