31.2 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
RELEASE

Pemkot Cilegon Gelar Pra-EKPPD

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menggelar kegiatan Pra Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) di Aula Setda Pemkot Cilegon, Jumat (08/02). Pra EKPPD tersebut dilakukan sebelum Pemkot Cilegon menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drajat Wisnu. Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi juga membuka acara tersebut. Pra EKPPD tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati dan Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemkot Cilegon.

Dalam sambutanya, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, bahwa pra EKPPD ini sangat penting, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah berkewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. “Laporan ini akan digunakan pemerintah sebagai dasar evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih Lanjut, Edi mengharapkan agar Pemerintah Kota Cilegon bisa meraih status penilaian Tinggi dan Sangat Tinggi dalam hal evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) di tahun-tahun mendatang. “Terus lakukan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan baik, dan Saya harap setiap OPD harus dikoreksi lagi, dan jika ada yang kurang harus di perbaiki lagi agar EKPPD lebih baik lagi,” ucap Edi.

Untuk mendukung hal tersebut, Edi meminta kepada seluruh OPD yang ada di Kota Cilegon harus memahami apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi masing-masing, khususnya kepala OPD sehingga berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Karena hal ini, lanjutnya, berhubungan dengan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.“Bagaimana kita bicara penyelenggaraan kinerja, kalau tupoksinya saja kita tidak tahu,” ujar Edi.

Sementara itu, Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Drajat Wisnu, Setiap pemerintah daerah wajib melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Jadi laporan kinerja setiap dinas maupun badan dilaporkan ke Tim Ditjen Otda yang ada di Pemerintah Provinsi Banten. “Saat ini masih pra evaluasi, jika ada capaian kerja yang turun masih bisa diperbaiki sampai akhir Maret 2019,”  kata Wisnu ditemui di Aula Ssetda Kota Cilegon.

Wisnu menambahkan, LPPD harus dilaporkan seakurat mungkin. Batas akhir penyerahan LPPD tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan. “Ini sebagai warning dan masukan aja buat pemkot Cilegon,” jelasnya. (rls)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment