28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
RELEASE

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Bangkitkan Gairah Ekonomi

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan relaksasi pajak daerah di masa pandemi Covid-19. Relaksasi yang ke tiga pada 2020 ini bertujuan memberikan keringanan bagi wajib pajak berupa pengurangan BPHTB, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan tunggakan piutang berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 80 tahun 2020. Tangerang, Kami (15/10).

Kebijakan tersebut diberikan kepada para pengusaha hotel non bintang, losmen, kosan, tempat hiburan, dan masyarakat umum yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan program relaksasi ini bertujuan memberikan keringan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi covid-19 yang masih terjadi. Adapun untuk waktu pelaksanaan diadakan mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2020.

Wali Kota menambahkan untuk saat ini di Kota Tangerang sendiri tercatat ada sekitar 383 ribu wajib pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk itu diharapkan para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan program relaksasi sehingga bisa ikut berkontribusi untuk kas daerah yang tahun ini melalui Bapenda memiliki target capaian di angka 861 miliar.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Said Endrawiyanto menjelaskan pada program relaksasi para wajib pajak yang ingin membayar diberikan kemudahan tanpa syarat tertentu.

“Selanjutnya kami memberikan skema kemudahan dengan menyederhanakan persyaratan, yang pasti mereka ini tidak memiliki tunggakan,” tegasnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment