Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum demi mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menuturkan keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.”Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” terang Wali Kota melalui sambungan telepon, Rabu (23/12).
Lebih lanjut Wali Kota menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.”Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas, dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” jabar Wali Kota.
Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak, sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.”Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” tegasnya
Menanggapi kebijakan Pemkot Tangerang Public Relation Tangcity Mall, Intan Amalia menjelaskan pihaknya mendukung langkah tersebut sehingga penyebaran Covid-19 bisa dicegah.”Kami lakukan pengurangan jam operasional sesuai ketentuan Pemerintah Kota Tangerang, tutup jam 7 malam pada tanggal yang ditetapkan,” ujar Intan.
Selain itu, lanjut Intan, TangCity Mall mewajibkan pengunjung untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. “Harap bertanggung jawab atas kesehatan Anda dengan menjaha jarak fisik selama kunjungan,” pungkasnya. (Fjn)