Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan, berharap sanksi yang lebih tegas dalam menindak pelanggar Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Pengalaman lapangan, bisa engga ya sanski engga administrarif. Harapan kita sanksi lebih tegas lagi, bukan administratif,” jelas Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dikonfirmasi, Selasa 2 Februari 2021.
Paling tidak, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten, sanksi pelanggaran PPKM dan Prokes di wilayah Banten, bisa membuat masyarakat patuh dan disiplin.
“Harapan kita Perda Provinsi Banten, yang baru disahkan kemarin, itu memuat tentang sanksi lebih tegas lagi bukan sanksi administratif. Misalnya sekarang hanya sanksi teguran, teguran lisan, teguran tertulis dan mungkin bisa tipiring (Tindak Pidana Ringan),” jelas dia.
Benyamin mengakui, pelaksanaan PPKM dengan sejumlah aturan yang mengikatnya, membuat ekonomi masyarakat di Tangsel tergerus cukup dalam.
“Sekarang bagaimana pun UKM terimbas. Omset menurun 60 persen dan PAD (pendapatan asli daerah) kita sekarang belum kelihatan,” jelasnya. (Han)