Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membentuk Forum Penataan Ruang sebagai media pertimbangan tata ruang. Hal ini disampaikan dalam Rakernas Ikatan Analis Perencanaan (IAP) Indonesia di Intermark, Serpong, Rabu (22/12).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menjelaskan, bahwa rencana pembentukan Forum Penataan Ruang ini pada dasarnya diusulkan oleh pihak Pemerintah Daerah yang diajukan kepada IAP untuk penyesuaian tata ruang kota.
“Saat ini Tangsel dalam tahap proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), sehingga memutuhkan pandangan para ahli,” ujar Pilar kemudian menambahkan bahwa Forum Perencanaan Tata Ruang ini akan membantu pemerintah dalam mengatur detail tata ruang yang ada.
Selain itu, dalam proses penataan ruang ini juga dibituhkan rekomendasi dan pendampingan ke depannya. Ada pun hal-hal yang bisa dibutuhkan misalnya pendampingan dalam perizinan agar sesuai on the track.
Menurut Pilar, tantangan penataan ruang di Kota Tangsel adalah mengatur bagian-bagian yang sudah exist agar bisa sesuai dengan tata ruang yang mampu mendukung proses pembangunan daerah. Karena itu diperlukannya Forum Perencanaan Penataan Ruang.
Sementara Ketua Panitia Rakernas tersebut Andy Sinarmata menjelaskan bahwa IAP menerima surat dari Sekretariat Daerah mengenai penunjukkan anggota yang akan menjadi perwakilan dalam Forum Penataan Ruang.
”Kami juga sudah mengirimkan surat balasannya,” ujar Andy yang menambahkan bahwa menurut surat yang pihaknya terima, bahwa anggota forum tersebut terdiri dari OPD terkait penataan ruang, kemudian Asosiasi Profesi, Asosiasi Akademisi dan Tokoh Masyarakat.
Dia menambahkan bahwa forum ini nantinya akan mengadakan diskusi dalam rangka penataan kota yang sudah tumbuh. Bagaimana IAP bisa membantu memberikan pertimbangan suatu keputusan bisa diambil oleh pemerintah.
Kemudian Direktur Jenderal Tata Ruang di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Abdul Kamarzuki,mengimbau kepada para kepala daerah untuk segera membentuk Forum Penataan Ruang Daerah. Forum Penataan Ruang Daerah adalah wadah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Pelaksanaan Penataan Ruang.
“Forum Penataan Ruang Daerah harus segera dibentuk untuk membahas penerbitan izin-izin di daerah yang belum ada RDTR-nya, pakai Persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” ujar Abdul Kamarzuki.
Abdul Kamarzuki menyambut baik rencana Pemkot Tangsel membentuk forum tersebut.”Jika Tangsel sudah mengusulkan surat untuk pembentukan forum penataan ruang, maka Tangsel kota pertama di Banten yang memiliki forum penataan ruang,” pungkasya. (Red)