Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sedang menunggu proses ijin penghunian Rusunawa tower dua di Serua, Kecamatan Ciputat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hunian tersebut sebanyak 64 unit rumah susun berfuniture yang akan disewakan kepada masyarakat Tangsel kurang mampu.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Uus Kusnadi, Selasa (20/3).“Kita masih menunggu ijin dari kementerian, dan pengoperasionalnya akan dilakukan ketika ijin sudah keluar dan rumah susun sudah dilengkapi furniture dengan anggaran dari APBN melalui satker Provinsi Banten,”ungkapnya.
Jika surat ijin keluar dan sudah diserah terimakan serta diresmikan maka masyarakat bisa menyewanya. “Masyarakat yang menyewa tinggal masuk saja, bawa pakaian dan perlengkapan masak, karena untuk tempat tidur dan lainnya sudah ada,Bngunan rusunawa tersebut terdiri dari lima lantai dengan jumlah unit kurang lebih sebanyak 64 unit dengan luas per unitnya 36 m2,” katanya.
Uus menjelaskan, yang membedahkan rusunawa satu dengan tower ke dua yakni luasan unit yang lebih jauh lebih luas serta dilengkapi furniture. Bahkan sarana dan prasarana yang disediakan di lantai dasar berupa mushola, kantor pengelola, ruang bersama, dengan prasarana taman, balai warga, lapangan olahraga dan parker.
“Untuk prasarana tersebut akan dianggarkan di Tahun 2019 yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Tangsel,” jelasnya.
Sementara Kepala Bidang Perumahan Carsono, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyewa ada persyaratan yang harus dilengkapi, yakni pasangan menikah yang merupakan penduduk Tangsel dengan dibuktikan KTP dan KK, berpenghasilan dibawah UMR tapi memiliki penghasilan tetap, belum memiliki rumah, maksimal batas penghunian yakni 3 tahun.
“Untuk persyaratan sewa akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) dengan pedoman dari Permen PUPR No. 1 Tahun 2018,” ungkapnya.
Sedangkan untuk biaya sewa perbulan masih mengikuti perda retribusi yang lama dikisaran Rp 200-300 ribu rupiah untuk rusunawa yang lama, namun untuk rusunawa tower dua ini masih dalam proses susunan kajian. “Untuk harga sewanya masih dalam kajian mengacu pada juklak juknis dari Kemen PUPR,”katanya.
Terakhir dia juga menambahkan jika tahun 2019 mendatang Pemkot Tangsel akan membangun rusunawa di daerah Serpong khusus untuk ASN Kota Tangsel yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal. (zie)