Serpongupdate.com – Realisasi pencapaian pajak Kota Tangerang mencapai 80 persen hingga pertengahan bulan Oktober. Hasil presentase itu diperoleh dari tujuh jenis pajak daerah yang berlaku diwilayah tersebut.
Ketujuh item ini masing-masing diantaranya adalah, pajak hotel dengan realisasi sebesar Rp 39.059.843.146, pajak Restoran Rp 191.866.555.357, pajak Hiburan Rp 17.694.445.570, pajak Reklame Rp 16.798.267.046, PPJU Rp 130.332.047.163, Parkir Swasta Rp 54.139.872.503, serta Air Tanah sebesar Rp 4.317.129.965.
Kepala Bidang Pendapatan pada BPKD Kota Tangerang Dinny Dian Nurimany mengatakan, pihaknya senantiasa konsisten melakukan upaya-upaya dalam peningkatan optimalisasi penerimaan pajak tersebut.
Salah satunya, kata dia, adalah dengan pelaksanaan rutin dalam pendataan potensi wajib pajak baru, penurunan reklame kain yang belum membayar pajak, penempelan stiker/baliho segel terhadap media reklame tak berizin dan belum membayar pajak.
“Kemudian, surat teguran belum menyampaikan laporan omset, pemutakhiran data wajib pajak atau checker. Lalu, pemeriksaan pajak daerah, penagihan tunggakan, penempelan stiker lunas dan pemeliharaan sistem pajak daerah berbasis online,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya pun memberi umpan balik dengan menyediakan fasilitas pelayanan khusus kepada para wajib pajak. Service dimaksud adalah penyediaan air minum, kopi, teh manis dan makanan ringan.
“Kita juga mengadakan alat perekam data transaksi (tapping box) untuk wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Total alatnya sudah ada sebanyak 140 set,” tegas Dinny.