Serpongupdate.com – Kurir sabu jaringan lapas Tangerang, dibekuk unit Resmob Polsek Tangerang, pelaku mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan kristal bening sabu ke dalam lapas.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono menerangkan, Solihin Januar (27), diamankan setelah terbukti berupaya menyelundupkan narkotika ke dalam lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa (4/9/2018) sore kemarin.
Pria yang diketahui sehari-hari bertugas sebagai juru parkir di Neglasari Tangerang itu, mengaku diminta seorang pemesan untuk mengantarkan barang haram itu ke Lapas Klas II A. “Jadi berdasarkan informasi awal yang diperoleh pemesannya adalah penghuni lapas,” kata Kapolsek Rabu (5/9/2018).
Mulanya kata Ewo, pengungkapan ini berawal saat tim Resmob Polsek Tangerang mendapatkan informasi tentang pengiriman Narkotika jenis Shabu ke dalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang.
Selanjutnya, tim bergerak melakukan surveilance di Jalan Pemuda Kelurahan Buaran Indah, Kota Tangerang, tepatnya di depan Lapas Pemuda Klas II A Tangerang
“Pelaku kami amati dan sekira pukul 16.45 wib. Petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan akan masuk ke gerbang Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, dengan membawa beberapa bungkus plastik jinjing yang didalamnya berisikan makanan ringan.Modusnya pelaku menyimpan paket narkotika tersebut ke dalam kemasan makanan dan minuman. Seperti keluarga narapidana yang hendak menjenguk dengan membawa makanan,” ucap dia.
Kemudian Polisi yang telah mengintai, masuk kedalam ruang portir dan melakukan pemeriksaan terhadap orang mencurigakan itu.“Setelah digeledah terhadap badan dan barang bawaannya ditemukan barang mencurigakan antara lain beberapa kemasan makanan dan minuman ringan yang ternyata berisi kristal bening sabu.
Berdasarkan hasil interogasi Polisi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa telah mendapatkan barang-barang tersebut dengan cara diperintah oleh salah seorang narapidana di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang berinisial AB (nama panggilan).“Pelaku ini juga diperintah untuk mengambil barang-barang tersebut kepada seorang laki-laki di parkiran sebuah minimarket daerah Neglasari, yang kemudian selanjutnya untuk diantarkan kedalam Lapas Pemuda Klas II A Tangerang,” ucap Kapolsek.
Atas tindakanya itu, pelaku mengaku diupah sebesar Rp500 ribu dan menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya telah bekerja melakukan antar jemput Narkotika jenis Shabu dari napi berinisial AB sebanyak 4 kali dalam kurun waktu 6 bulan.“Jadi selama 2018 saja dia sudah mengantarkan sebanyak 4 kali dalam kurun 6 bulan, selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tangerang guna proses Penyidikan lebih lanjut,” terang Ewo.
Dari pelaku Polisi menyita barang bukti total 3 ons krista bening sabu dengan rincian 101,8 gram disimpan di kemasan plastik makanan dan 95,18 gram dalam plastik bekas wafer, dan 98,76 gram disimpan dalam kemasan minuman, Handphone merk Xiaomi, sepeda motor Yamaha Mio Soul, B-6826-GNI dan dua plastik bertuliskan Indomaret.
Atas perbuatanya, kurir sabu pesanan WBP ini dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.
Pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasus tersebut. Dan mencari pemesan barang yang menghuni lapas berinisial AB. (han)