Serpongupdate.com – Dua pelaku penipuan bermodus bisa meluluskan rekruitmen CPNS di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diamankan Kepolisian Polres Tangsel. Satu orang diantaranya merupakan pejabat pensiunan di dinas pendidikan setempat.
Kedua pelaku yang telah ditangkap polisi yakni AS alias Ade Bewok (37), dan SH (57) telah meraup uang tipu-tipu sebanyak Rp 300 juta. Mereka telah memperdaya dua orang korbannya dengan mengimingkan bisa diloloskan menjadi PNS di Pemkot Tangsel.
“Kedua korban telah menyetorkan uang puluhan juta secara bertahap ke pelaku sebagai kompensasi bisa diloloskan jadi PNS,” ungkap Kasat Reskrim Kota Tangsel, Ajun Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Jum’at (5/10/2018).
Menurutnya, dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan lima lembar kwitansi pembayaran uang pelicin yang disetorkan oleh kedua orang korbannya.
Alexander pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang. Jalani proses yang sudah banyak menggunakan sistem elektronik
“Jangan pernah percaya jika ada pihak yang manawarkan bisa menjadikan PNS melalui jalur diluar formal dengan mengharuskan membayar atau memberikan sejumlah uang,” pesannya.
Tersangka kini diamankan kepolisian Polres Tangerang selatan, atas perbuatanya Ade Bewox dan SH dijerat melanggar KUH Pidana Pasal 372 dan atau 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. (ccp)