Serpongupdate.com – Polisi tetapkan Rony Mulia Raja Guguk (50) pemilik toko penjual minuman keras di Jalan Elang IV Musyawarah RT04/01, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka dalam kasus kematian dua petugas keamanan perumahan Permata Bintaro Ade Firmansyah dan Rohman.
Sebelumnya diberitakan kedua petugas keamanan ini meregang nyawa usai berturut-turut menenggak minuman keras yang mereka oplos.
“Tersangka kami jerat pasal berlapis dengan Pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 204 Ayat (1) dan (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 Tahun,” cetus Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Kamis 12 April 2018.
Diterangkan Alex, berdasarkan hasil penyelidikan tim Vipers di lapangan, Rohman dan Ade Firmansyah dinyatakan tewas usai menenggak aneka minuman keras yang dicampur sendiri.
“Saksi yang juga rekan kerja korban mengatakan keduanya berturut turut meminum miras yaitu pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 sekitar jam. 22.00 WIB, hari Minggu siang, Minggu malam dan Senin siang,” kata Alex.
Hal itu juga diperkuat dengan keterangan pemilik toko yang menyatakan, kalau korban setiap hari membeli minuman jenis miras Vodka dan Mension. “Terakhir keduanya ini membeli pada hari Sabtu tanggal 7 April 2018 jam 10 malam,” bilangnya.
Dari kejadian itu lanjut Alex, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 7 botol kosong Vodka, 2 botol kosong Mension, 2 botol kosong kratindaeng, 2 botol kosong Coca Cola dan sisa minuman jenis Fanta dalam botol. (han)