32 C
Tangerang Selatan
Kamis, 17 April 2025
Serpong Update
RELEASE

Penyekatan dan Pembatasan Demi Keselamatan Dilakukan Secara Humanis

Serpongupdate.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tangerang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Masyarakat diimbau mematuhi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Bersama jajaran Forkopimda, Pemkot Tangerang berkomitmen PPKM Darurat dilakukan secara ketat dengan tetap mengindahkan tindakan yang humanis.

 “Saya harap masyarakat harus memahami kebijakan tersebut, karena memang kita dalam kondisi yang tidak baik – baik saja, maka untuk itu kita senantiasa ikhtiar dan berdoa,” kata Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, Kamis (8/7).

Menurut Wali Kota, angka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mencapai 70 persen. Hal tersebut akan terus ditingkatkan melalui Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar hingga di tingkat lingkungan. Wali Kota menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat sesuai aturan yang berlaku. Mulai sanksi sosial hingga administrasi.

 Bersama unsur TNI Polri, pengawasan di wilayah Kota Tangerang selama masa PPKM darurat berjalan akan terus ditingkatkan. “Untuk memastikan aturan selama PPKM darurat diberlakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkapkan tidak hanya pelaku usaha kuliner yang membandel, manun warga nekat berkerumun sambil menenggak minuman keras. Alhasil, petugas ganungan melakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) kepada puluhan pelanggar.

“Masih banyak yang membandel melakukan pelanggaran PPKM darurat di Kota Tangerang ini,” ungkap Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Mantan Kasie Pidum Kejari Garut itu merinci, para pelanggar itu mulai dari pedagang pece lele, warung makan dan pedagang kukiner kaki lima lainnya. Namun, yang paling ekstrem adanya merumunan anak muda yang tengah menenggak minuman keras.

“Para pelaku usaha itu tetap beroperasi diatas pukul 20.00 WIB. Ada juga yabg nekat melayani pelanggan makan ditempat serta ada yang menyamarkan dengan mematikan lampu,” terangnya.

Pelanggaran pidana PPKM darurat, lanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, Pasal 93 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman dari pidana penjara hingga sanksi administrasi Rp100.000-Rp1 juta.

“Kemudian Pasal 93 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP ayat 1 dan Pasal 218 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan SatpolPP Kota Tangerang pelanggar terbanyak periode 3-5 Juli 2021 sudah 273 pelanggar yang mendapat sanksi. Adapun catatan tersebut, Pelanggar masker 23 kasus, Pelanggaran lain 250 kasus,Teguran Lisan 226 kasus, sanksi sosial :17 kasus, teguran tertulis  0 kasus, Penyitaan barang  1 kasus, denda 50 ribu  14 kasus, penyegelan 8 kasus dan denda 300 ribu 15 kasus. (Fjn)

Serpongupdate.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Tangerang sudah diberlakukan sejak 3 Juli 2021 dan akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. Masyarakat diimbau mematuhi agar penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Bersama jajaran Forkopimda, Pemkot Tangerang berkomitmen PPKM Darurat dilakukan secara ketat dengan tetap mengindahkan tindakan yang humanis.

 “Saya harap masyarakat harus memahami kebijakan tersebut, karena memang kita dalam kondisi yang tidak baik – baik saja, maka untuk itu kita senantiasa ikhtiar dan berdoa,” kata Arief R. Wismansyah, Wali Kota Tangerang, Kamis (8/7).

Menurut Wali Kota, angka kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan mencapai 70 persen. Hal tersebut akan terus ditingkatkan melalui Operasi Aman Bersama (OAB) yang digelar hingga di tingkat lingkungan. Wali Kota menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar PPKM Darurat sesuai aturan yang berlaku. Mulai sanksi sosial hingga administrasi.

 Bersama unsur TNI Polri, pengawasan di wilayah Kota Tangerang selama masa PPKM darurat berjalan akan terus ditingkatkan. “Untuk memastikan aturan selama PPKM darurat diberlakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengungkapkan tidak hanya pelaku usaha kuliner yang membandel, manun warga nekat berkerumun sambil menenggak minuman keras. Alhasil, petugas ganungan melakukan penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) kepada puluhan pelanggar.

“Masih banyak yang membandel melakukan pelanggaran PPKM darurat di Kota Tangerang ini,” ungkap Dapot Dariarma, Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Mantan Kasie Pidum Kejari Garut itu merinci, para pelanggar itu mulai dari pedagang pece lele, warung makan dan pedagang kukiner kaki lima lainnya. Namun, yang paling ekstrem adanya merumunan anak muda yang tengah menenggak minuman keras.

“Para pelaku usaha itu tetap beroperasi diatas pukul 20.00 WIB. Ada juga yabg nekat melayani pelanggan makan ditempat serta ada yang menyamarkan dengan mematikan lampu,” terangnya.

Pelanggaran pidana PPKM darurat, lanjutnya, berdasarkan Pasal 14 ayat 1, Pasal 14 ayat 2, Pasal 93 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman dari pidana penjara hingga sanksi administrasi Rp100.000-Rp1 juta.

“Kemudian Pasal 93 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP ayat 1 dan Pasal 218 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya mulai dari 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tukasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan SatpolPP Kota Tangerang pelanggar terbanyak periode 3-5 Juli 2021 sudah 273 pelanggar yang mendapat sanksi. Adapun catatan tersebut, Pelanggar masker 23 kasus, Pelanggaran lain 250 kasus,Teguran Lisan 226 kasus, sanksi sosial :17 kasus, teguran tertulis  0 kasus, Penyitaan barang  1 kasus, denda 50 ribu  14 kasus, penyegelan 8 kasus dan denda 300 ribu 15 kasus. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment