Serpongupdate.com – Meskipun gagasan pemerintah undang perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia mendapat pro dan kontra, ISD memandang inisiatif ini dapat mendorong daya saing dan kualitas pendidikan dalam negeri.
“Peluang bagi perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia dapat menjadi stimulan bagi sistem pendidikan nasional terutama untuk bidang-bidang di mana Indonesia belum memiliki kapasitas mumpuni,” ujar Antarina Amir, Board of Director ISD, Bidang Pendidikan, Pariwisata dan Budaya, (16/3).
Menurutnya, keberadaan kampus asing tidak akan mematikan pasar pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta tetapi justru menjadi trigger peningkatan standar dan mutu serta mengisi gapuntuk memenuhi permintaan lulusan bidang tertentu seperti kuliner, fashion, digital, dan kreatif.
Selain itu, keberadaan kampus asing di Indonesia juga dapat menarik pangsa pasar pelajar baik lokal maupun internasional yang selama ini lebih memilih kuliah di luar negeri.
Data International Consultant for Education and Fairs (ICEF) Monitor menunjukkan pada tahun 2016, sekitar 5 juta pelajar melanjutkan sekolah ke luar negeri dengan berbagai negara tujuan termasuk Indonesia.
Namun demikian, jumlah pelajar asing di Indonesia hanya 3,000 orang, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan China (300,000), Singapura (80,000), Malaysia (24,000) dan Thailand (11,000). Sementara itu jumlah pelajar Indonesia yang sekolah di luar negeri mencapai 42,000 orang. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum menjadi tujuan favorit untuk melanjutkan pendidikan bagi pelajar asing.
Antarina menambahkan, dengan mengizinkan kampus asing di Indonesia dapat menarik lebih banyak lagi pelajar asing melanjutkan studi di Indonesia dan di saat yang sama memberikan kesempatan dan akses yang lebih luas bagi pelajar Indonesia untuk menikmati pendidikan internasional tanpa harus ke luar negeri.
“Kita memiliki potensi untuk menarik pelajar asing mulai dari biaya hidup yang lebih murah, keanekaragaman budaya, dan destinasi pariwisata yang dapat memperkaya pengalaman mereka selama belajar di Indonesia,” ulas Antarina.
Namun demikian, implementasi masuknya pendidikan asing masih menghadapi kendala terutama regulasi yang membatasi keleluasaan investor dalam membuka institusi pendidikan termasuk keharusan berpartner dengan institusi lokal. Selain itu, kekhawatiran akan tergerusnya pangsa pasar kampus dalam negeri juga menjadi isu yang muncul di publik.
Menanggapi hal tersebut, ISD memandang bahwa sekolah vokasi dapat menjadi pilot project terutama untuk bidang-bidang yang belum ada di Indonesia.
Hal ini dapat menjawab kekhawatiran akan tergerusnya pangsa pasar mengingat disiplin yang ditawarkan belum sepenuhnya dapat diakomodasi oleh sekolah vokasi dalam negeri. Terkait regulasi, pemerintah dapat merumuskan peraturan khusus dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek agar keberadaan sekolah vokasi asing tersebut dapat memberikan multiplier effect positif tidak hanya bagi kualitas pendidikan tetapi juga bagi perekonomian nasional dan daya saing global. (han)