Serpongupdate.com – Pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian dalam penyelenggaraan infrastruktur pendidikan pesantren melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri, yang berlangsung di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, pada Selasa (14/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan pendidikan pesantren berjalan aman, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum berperan sebagai mitra teknis untuk membantu pemerintah daerah dan Kementerian Agama dalam memperkuat infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia.
“Lewat kesepakatan hari ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” kata Menteri Dody.
Pemerintah daerah melakukan mulai dari proses perizinan, sertifikasi bangunan, sampai bantuan teknis. Kementerian PU membantu layanan melalui hotline 158 dan WA 081510000185, membantu pendampingan di lapangan, bekerjasama dengan Dinas PU Pemda, pengelola teknis, dan Jafung (pejabat Fungsional) PU Penataan Bangunan yang ada di daerah dan juga membantu pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan.
Untuk bangunan sederhana (dibawah 2 lantai) sudah disediakan prototype dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sedangkan untuk bangunan pondok pesantren diatas 2 lantai akan segera dibuatkan prototypenya.
Selain itu, Kementerian PU tengah melaksanakan assessment keandalan bangunan gedung pesantren di 8 provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 80 pesantren menjadi sampel untuk assessment keandalan bangunan dan memperbaiki standar bangunan pondok pesantren yang aman dan layak huni bagi para santri.
“Bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk membangun pembelajaran bersama bagaimana membuat ruang belajar yang kuat, sejuk, dan aman,” ujar Menteri Dody.
“Kami mendorong lahirnya SKB 3 kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan untuk pesantren,”tutur Menteri Dody.
Kesepakatan tiga kementerian ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif dan pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 156 ayat 1.
Langkah lain yang ditekankan dalam kesepakatan adalah pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi bagi santri agar semangat gotong royong (roan) di pesantren dapat ditingkatkan menjadi keterampilan konstruksi yang terstandar.
“Kami tidak ingin budaya itu hilang. Kami justru ingin memperkuatnya dengan pengetahuan. Karena itu, kami akan melatih dan mensertifikasi santri sebagai tenaga kerja konstruksi supaya semangat roan berubah menjadi keahlian yang diakui,” kata Menteri Dody.
Pokok-pokok kerja sama ini meliputi pertukaran data pesantren, dukungan teknis keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, koordinasi perizinan, serta pembinaan dan pengawasan penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
“Kalau Kementerian Agama menjadi pemegang nilai dan arah moralnya, Pemda menjadi tangan yang bekerja di lapangan, maka kami di PU menjadi jembatan antara keduanya. Kalau ketiganya berjalan seirama, kita tidak hanya membangun gedung pesantren, tapi juga ruang belajar yang memuliakan manusia,” tutup Menteri Dody. (*)