Sejak diresmikan pada Mei 2017, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan di Kawasan BSD City, Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berupaya memberikan layanan optimal kepada perusahaan dan tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan senantiasa berupaya maksimal untuk memberikan manfaat kepada para nasabah yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Guna mempermudah pekerja, baik formal maupun informal untuk berinteraksi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan informasi, melakukan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pencairan klaim jaminan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan telah banyak melakukan sosialisai program, salah satunya dengan layanan program “jemput bola” kepada perusahaan dan tenaga kerja.
Melalui pelaksanaan program jemput bola ini diharapkan dapat mengguggah para pemilik usaha agar memiliki kesadaran akan pentingnya terlindungi dalam Program Jaminan Sosial di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang Selatan.
lbkar Saloma selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan mengatakan, tidak hanya kesiapan fasilitas layanan yang lengkap, nyaman dan informatif. Kami juga mempersiapkan SDM yang handal dan profesional agar mampu memberikan layanan yang optimal dalam membangun hubungan kerja sama yang baik dengan pekerja.
”BPJS Ketenagakerjaan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan layanan prima kepada para nasabahnya,” ujar Saloma dalam acara Halal Bihalal antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Selatan dan wartawan di salah satu rumah makan di kawasan Serpong pada Selasa 18 Juli 2017.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan hingga dengan Semester I Tahun 2017 telah mempunyai kepesertaan sebanyak 2.708 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 102.447 tenaga kerja. Sementara perusahaan yang telah mendaftar di Semester I ini sebanyak 417 perusahaan dengan penambahan tenaga kerja sebanyak 16.468 tenaga kerja.
Perlu diketahui pula oleh para pengusaha di wilayah Tangerang Selatan bahwa selain Perda yang sudah ada, terhitung Maret 2017 sudah diterbitkan pula Surat Edaran Walikota Nomor : 048/908/Disnaker Tentang Wajib Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Adanya surat edaran ini menunjukkan kepedulian pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja yang ada di Wilayah Kota Tangerang Selatan.