Serpong Update
HUKUM

Perusahaan Wajib Lapor Semua Izin Produksi

Serpongupdate.com – Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang mengaku, kewenangan pemantauan dan pengawasan daerah Industri menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Banten.

Hal tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pelimpahan kewenangan dari Kabupaten ke Provinsi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Jarnaji, mengaku, berdasarkan Undang-undang tersebut, Pemerintah Provinsi Banten lah, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pabrik yang ada.

“Kewenangan pemantauan dan pengawasan, terhitung 1 Januari, sesuai UU nomor 23 tanun 2014 pelimpahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi,” ucap Jarnaji, Sabtu (29/10/2017), di lokasi pabrik kembang api yang meledak, d Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.

Dia menyayangkan musibah besar yang terjadi di pabrik kembang api tersebut, menurut Jarnaji, seharusnya perusahaan produsen kembang api itu melaporkan semua hal terkait izin produksi usahanya.

“Seharusnya pada saat perusahaan mendapat izin pendirian bangunan dan sebagainya, perusahaan wajib melaporkan kepada Provinsi, berapa jumlah tenaga kerja, peralatan, fasilitas, evakuasi, alat pemadam kebakaran, instalasi listrik, instalasi air, dan sebagainya,” ucap Jarnaji.

Untuk itu, berharap, pihaknya bisa ikut andil dalam pengendalian ketenagakerjaan dan pemantauan anak dibawah umur. “Sementara ini kita bidang pengawasan diambil provinsi, kita mengajukan perbuatan untuk pengendalian tenaga kerja dan pemantauan, dibawah umur,” terangnya. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment