Serpongupdate.com – Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengamankan Warga Negara (WN) Rusia berinisial B ketika mendarat di terminal 2 Bandara, yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Batik Air ID-7164. pada Sabtu (07/10) lalu.
Pria berinisial B yang merupakan mantan Tentara Rusia ini diamankan petugas lantaran kedapatan membawa Hashish (Olahan dari tumbuhan ganja).
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang, terungkapnya barang haram tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan pelaku, Lalu Pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sebuah botol plastik yang dibawa oleh yang bersangkutan. Dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Ternyata benar, padatan tersebut mengandung cannabinoid – hasish seberat 896 gram.
“B datang ke Indonesia bertujuan untuk berlibur ke Denpasar, Bali. Namun niatnya berlibur di pulau Dewata itu pupus sudah lantaran harus berurusan dengan pihak berwajib,” ujar Erwin, Selasa (17/10).
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta Kompol Martua Raja TL Silitonga mengungkapkan, Kepada polisi pelaku mengaku mendapatkan olahan tumbuhan ganja itu dari Nepal. Pria yang mengundurkan diri dari kesatuan Tentara Rusia ini mengaku membeli Hasish untuk dikonsumsi sendiri.
“Dia (B) membeli sendiri di salah satu toko suplemen makanan di Nepal. Ia sebenarnya hendak ke Bali, tujuannya sebenarnya berlibur,” terangnya.
Namun karena kesigapan petugas bea cukai yang bekerja sama dengan Polisi, B kemudian diamankan. “Kita berhasil melakukan profiling terhadap yang bersangkutan. Dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap Martua.
Adapun modus operandinya, B mengemas barang haram tersebut dengan cara ditutup digabung dengan makanan ringan yang memiliki kontur yang sama dengan Hasish.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, B mendekam di hotel pordeo Mapolres Bandara Soetta. Ia juga terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(abe)