Serpongupdate.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan (Tangsel) masih beberapa bulan lagi. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel mulai mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai syarat pencalonan.
Komisioner KPU Banten Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Masudi saat Sosialisasi Syarat Calon dan Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel Tahun 2020, di Resto Sae Pisan, Serpong, Tangsel, Rabu (18/12/2019) menjelaskan jumlah Kursi di DPRD Tangsel harus memenuhi persyaratan yaitu minimal 20 persen atau 10 kursi baru bisa mengajukan calon Walikota dan Wakil Walikota sendiri tanpa koalisi.
“Syarat lajnnya yang bisa juga digunakan adalah dengan Perolehan Suara Sah Pada pemilu 2019 yaitu minimal memperoleh 25 persen dari suara sah Pileg 2019 yang lalu,” kata Masudi.
Untuk pencalonan dari jalur Perseorangan Masudi mengatakan bahwa minimal harus mendapat minimal 72.000 dukungan yang tersebar di 50 persen Kecamatan se-Tangsel atau paling sedikit tersebar di Empat Kecamatan di Tangsel.
“Dukungan harus merata di empat kecamatan dan nanti bukti dukungannya dimasukan kedalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Untuk itu untuk yang akan maju sebagai Calon Perseorangan maka harus menunjuk satu orang tekhnisi Online yang akan di Bimtek oleh KPU agar bisa memasukan data dukungan ke Silon,” paparnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten Didih M Sudih mengatakan bahwa KPU adalah penyelenggara yang melaksanakan tahapan tahapan Pilkada sedangkan Bawaslu bertugas melakukan pengawasan.
“Ada tiga hal yang akan diawasi oleh Bawaslu Banten yaitu saat tahap pendaftaran, penelitian kelengkapan dan penetapan pencalonan. Meskipun telah ada DKPP, namun tetap butuh partisipasi masyarakat untuk mengawasi penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Tangsel pada Pemilu 2019 menempati posisi pertama daerah paling rawan se-Indonesia.
“Indeks Kerawanan di Kota Tangsel pada Pemilu 2019 lalu tingkat kerawanannya nomor satu. Maka oleh sebab itu semua pihak harus berupaya agar kerawanan – kerawanan di Tangsel tidak terjadi,” harapnya.
Ditempat yang sama Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menuturkan bahwa Pilkada Tangsel tahun 2020 sudah semakin dekat dan saat ini KPU melakukan Sosialisasi tentang Syarat Calon dan Persyaratan Pencalonan pada Pilkada Tangsel.
“Harapannya adalah partai politik maupun timses para calon bisa memperhatikan tahapan – tahapan agar bisa mendaftar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Selain itu juga agar dalam tahapan pendaftaran juga diingatkan kembali dalam kelengkapan berkas. Terutama bagi Calon Perseorangan yang harus mengisi data melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” ucapnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh para perwakilan partai Politik se-Tangsel dan juga perwakilan Calon Perseorangan yang akan bertarung pada Pilkada Tangsel 2020 mendatang. (Nto)