29.1 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

PN Tangerang Gelar Sidang Mutilasi

Rifriadi Gusmandala alias Erik terdakawa kasus pembunuhan dengan mutilasi yang berperan membantu terdakwa Kusmayadi alias Agus membuang potongan tubuh Nur Atisya alias Nuri, mulanya tidak tahu menahu tentang bungkusan plastik yang dibuangnya itu adalah potongan tubuh Nuri.

Dalam fakta persidangan Selasa (20/9/2016), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum, terungkap, Erik baru mengetahui bungkusan plastik yang dibuangnya itu adalah potongan tubuh Nuri setelah dirinya selesai membuang bungkus plastik yang diperintahkan terdakwa Agus.

“Dia (Erik) mengaku ke penyidik membuang bungkusan plastik berisi potongan tangan dan kaki Nuri di dua tempat,”setalah berhasil dibuang dia (Erik) baru diceritakan kalau yang di buang itu potongan tangan,” ucap Wahyudi, Penyidik Polsek Cikupa dalam kesaksiannya, Selasa (20/9/2016), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Wahyudi menjelaskan, Erik mengaku awalnya hanya diminta Agus untuk mengantarkan membuang bungkus plastik berisi potongan tangan dan tas merah yang berisi potongan kaki Nuri.

Diterangkannya, bungkusan plastik berisi potongan tangan korban itu dibuang Agus bersama Erik di Tigaraksa. Sementara tas merah berisi potongan kaki dibuang keduanya di kali dekat pabrik Sura Toto.

“Kalau potongan tangan di Tigaraksa, kami temukan dua-duanya yang mulia, tapi untuk potongan kaki tidak ketemu, hanya tas merahnya saja yang ditemukan,” timpal Wahyudi.

Diceritakan Wahyudi, Sebelumnya Erik tidak tahu menahu soal isi bungkusan tersebut, “pada saat diminta Agus mengantarkannya, Erik menunggu diatas motor di bawah kamar kontrakan Agus dan korban,” bilang dia.

Hakim Ketua dalam persidangan tersebut, I Ketut Sudira kemudian menanyakan alasan polisi turut melakukan penangkapan kepada terdakwa Erik.

“Awalnya kami mintai keterangan sebagai saksi yang mulia, lalu berdasarkan keterangannya (Erik) terbukti turut membantu bersama-sama menghilangkan alat bukti potongan tubuh korban yang mulia,” tandas Wahyudi.

“Benar begitu saudara Erik,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa Erik, yang langsung dijawabnya dengan mengangguk dan berkata.”iya benar,”. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment