Serpongupdate.com – Kasus penganiayaan terhadap seorang nenek beberapa waktu lalu di Kelurahan Lengkong Karya Tangerang Selatan, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Serpong dan tim Vipers Polres Tangsel melakukan penggerebekan dan enam orang berhasil di tangkap di Kawasan Jakarta Barat, Jumat (25/8) hingga Senin (28/8).
Ke enam orang itu, antara lain Mbm (16), Fsl alias Kmg (21), M.Prn alias Mdr (39), Rto alias Uby (26), Smt ryd alias Mm (39), dan Bcri alias Br (18), diduga keras terlibat penganiayaan korban Nenek Elih (73) yang ditemukan dalam keadaan sekarat dengan lengan tangan kanan putus, dan tangan kiri nyaris putus di pos Pemuda Pancasila Jalan Lengkong Karya, RT 006/ RW 002, Kelurahan Lengkong Karya, Kota Tangsel, Minggu (13/8) sekira pukul 23.00 WIB. Akibat pendarahan yang serius tersebut, korban dengan golongan darah AB akhirnya meninggal (14/8).
Disampaikan Kapolres Tangsel AKBP. Fadli Widiyanto dalam acara Pers Release, di lantai 2 Polres Tangsel, Jalan Promoter No 1 Serpong, Selasa (29/8/2017).
“Enam orang pelaku ini dipastikan tidak ada satu pun dari salah satu ormas yang diduga selama ini, dan bukan warga Tangsel,” terangnya.
Masih menurut Kapolres, bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang didapat dari keterangan yang dihimpun dari puluhan saksi yang telah diperiksa secara marathon, dan dengan adanya analisa pendukung rekaman CCTV.
Lebih lengkap, ke enam pelaku itu datang bersama rombongan, menggunakan 15 sepeda motor dan berkumpul di sebuah SPBU, berencana mau membalas dari kejadian sebelumnya. Mereka menduga bahwa ketika salah satu temannya saat mengantar kekasihnya tepat di salah satu warung merasa diganggu oleh orang Timur dan dianggap salah satu dari ormas di Tangsel.
“Saat berkeliling, mereka melihat ada satu pos PP yang terlihat gelap,” ujarnya. Pas mereka tahu ada orang di dalamnya, langsung menyerang dengan menggunakan golok secara membabi buta. Karena gelap, mereka enggak lihat kalau yang diserang itu bukan anggota PP, tetapi nenek-nenek. “Nenek yang sedang tidur itu menjadi korban pembacokan akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS,” ucapnya.
Jajaran Kepolisian saat ini masih mengembangkan dan memburu pelaku lainnya, berdasar dari 15 unit motor yang dikendarai berboncengan sebanyak 20 orang.
“Pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri sebelum diambil langkah tegas dan terukur,” pungkasnya.
Barang bukti yang berhasil ditemukan seusai kejadian, dua lembar kardus berbercak darah, sepasang sendal jepit warna hitam, satu buah plastik warna kuning berbercak darah, sebilah golok panjang 50 cm disita dari Faisal alias Komeng Bin Solih, kain warna ungu. Serta menyita 3 unit sepeda motor milik para pelaku, kemudian dikenakan Pasal 340 KHUP, Tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga pidana mati. (Geng/yok).