Serpongupdate.com – Polres Tangerang Selatan melalui Unit Reskrim gabungan team Vipers Polsek Kelapa Dua berhasil menangkap tiga tersangka, yakni SA (Syahrul Amri) alias Ade Aceh (29 ) warga Kp Cibodas Kota Tangerang, Husin Syahputra/ HS (32) warga Perum IV Tangerang, dan Edy Purnomo/ Paeals PAE (37), warga Perum IV Kota Tangerang. Satu orang nama Lemeng masih DPO.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Efendi dalam jumpa pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363), bertempat di Aula Polsek Kelapa Dua, Senin (24/12/2018).
Didampingi Kasubag Humas Polres Tangsel, Iptu Sugiyono, dan Kanit Reskrim Kelapa Dua Akp Mukmin, menjelaskan para tersangka melakukan aksinya dengan modus pecah kaca mobil yang parkir di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, dan halaman parkir kantor pemasaran Modernland, Kelapa Indah, Tangerang.
“Di dua TKP ini, mereka memecahkan kaca kendaraan korban dengan menggunakan alat yaitu pecahan busi, lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam kendaraan tersebut,” tutur Efendi.
Lanjutnya, Ketiga tersangka ini merupakan residivis dalam beberapa kasus yang sama dan kerap kali melakukan aksi di wilayah Tangerang Raya.
Kejadian bermula pada hari Sabtu (23/11) tersangka HS, SA, EP dan L als Lemeng (DPO) sepakat melakukan pencurian dimana tersangka L telah menyiapkan pecahan keramik busi sebagai alat yang akan digunakan oleh tersangka HS untuk memecahkan kaca mobil.
“Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB para tersangka tiba di halaman parkir Ruko Boulevard Raya Pakulonan Barat, kemudian tersangka HS keluar dari mobil menuju Toyota Yaris korban (Roy M Aditya) yang diparkir dan diikuti tersangka EP yang mengawasi sekitar lokasi agar tersangka HS leluasa melakukan aksinya.
Kemudian tersangka HS memecahkan kaca belakang sebelah kiri menggunakan pecahan busi, sedangkan tersangka SA dan L tetap di dalam mobil dengan mesin hidup, tujuannya jika ketahuan dapat langsung tancap gas dan memberitahu tersangka HS dan EP dengan cara mengetuk kaca mobil apabila ada orang yang mendekat. Setelah berhasil memecahkan kaca mobil milik korban, kemudian tersangka HS mengambil tas yang berisi satu unit Laptop merk Fujitsu.
Tersangka SA berhasil ditangkap Sabtu (1/12) di halte pinggir Jalan Boulevard Gading Serpong dengan barang bukti 1 buah kunci leter T dan pecahan keramik busi yang disimpan di kantong baju.
“Tim Vipers juga berhasil menangkap tersangka HS di wilayah Gambir Jakpus dan tersangka EP pada pukul 06.30 WIB di Perum IV Cibodas, Kota Tangerang, pada 15 Desember 2018,” ujarnya.
Tersangka HS mengaku telah berulang kali (+-10 kali) melakukan aksi pecah kaca di Wilkum Polres Tangsel dan Tangerang Kota dan baru keluar penjara pada 10 September 2018 (menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan di Lapas Jambe Tangerang Kasus Pencurian tahun 2015).
“Untuk penadah hasil jarahan para tersangka belum berhasil kita tangkap, mengingat modus para tersangka ini menjualnya lewat online ke wilayah luar pulau (Palembang). Dan sesuai Pasal 363 KUHP Ancaman hukuman 7 tahun penjara, kita berharap ada pemberatan karena sudah residivis, bisa ditambah sepertiga (hukumannya),” pungkasnya. (Geng).