Selasa, 8 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polisi Grebek Gudang Pengoplosan Gas di Tangerang

Serpongupdate.com – Polisi amankan ribuan tabung gas oplosan yang telah beroperasi selama 3 bulan di Kampung Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Jumat (12/1/2018).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, menerangkan pengungkapan gudang oplosan gas 3 kg ke tabung gas 12 dan 50 kg di Tangerang ini, berdasarkan  hasil penyelidikan Direktorat Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri terhadap kelangkaan tabung gas 3 kilogram atau gas melon.

“Belakangan ada kelangkaan gas 3 kg, dan Polri melakukan penyelidikan karena kita yakin bahwa pasokan dari Pertamina normal, artinya ada gangguan dari rantai distribusi,” ucap dia, Jumat (12/1/2018) di Gudang gas oplosan.

Dari tangan pelaku Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa 4.200 tabung melon, 3.906 gas 12 kilo, 110 gas 50 kilo dan 25 kendaraan angkutan gas tabung.

Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal terkait Undang-undang perlindungan konsumen dan undang undang Migas dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Saya imbau bagi masyarakat yang masih melakukan aktifitas pengoplosan seperti ini, berhenti. Jika kami temukan masih ada, maka kami akan jerat dengan pasal yang lebih berat. Akan kami cari pasal-pasal yang bisa menjerat ini lebih kuat, kita bisa kenakan pasal TPPU,” kata dia.

Dari aktifitas ini, Polisi berhasil mengamankan 20 orang yang terlibat dalam aktifitas pengoplosan tabung gas melon ke tabgung gas 12 dan 50 kilo itu. “Satu pelaku yang bertanggung jawab juga termasuk yang kami amankan,” bilang dia.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment