Serpong Update
HUKUM

Polisi Ringkus Pelaku Pemerkosaan di Bintaro

Serpongupdate.com – Pelaku pemerkosaan dan pencurian terhadap AF, warga Jalan Titian, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, setahun silam mengaku sebelumnya hanya ingin melakukan pencurian. RI (19), kemudian berubah pikiran ketika melihat korbannya terlelap dengan pakaian seksi.

“Mulanya pelaku pada 13 Agustus 2019 atau setahun lalu, masuk ke rumah korban dengan rencana awal mengambil blower AC. Saat kejadian pada pukul 08.00 WIB. Pelaku melihat rumah korban sepi dan pelaku masuk ke rumah itu dan bertemu korban sedang tertidur,” jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharam Wibisana Adipradono di Mapolres Tangsel, Senin (10/8/2020).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku yang tidak bekerja ini, pelaku merasa terangsang setelah melihat korban AF di kamar rumahnya itu, pelaku berubah niat dengan melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

“Setelahnya, pelaku kabur dan mencuri handphone korban. Karena banyaknya panggilan di HP itu dan ada notifikasi media sosial korban di HP yang dia curi, pelaku membuang HP itu ke kali,” kata Muharam

“Awalnya niat merampok, saya dalam keadaan mabuk, nafsu saya meningkat karena korban tidur dengan tangtop dan gaun doang, jadi saya berubah pikiran,” ucap RI di Mapolres Tangsel.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan atau pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHPidana.”Mungkin juga untuk disangkakan pasal 29 UU ITE tahun 2016,” jelas Muharam. (Han)

 

 

Berita Terkait

Leave a Comment