25.4 C
Tangerang Selatan
Minggu, 6 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Ruko, Satu Pelaku Tewas Ditembak

Serpongupdate.com – Empat kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan dibekuk Polisi Polsek Benteng, di beberapa lokasi persembunyian pelaku yang berbeda. Satu pelaku meninggal dunia, sementara dua pelaku lainnya diberikan tembakan di bagian kaki. Selain kawanan pencuri, polisi juga mengamankan tiga penadah hasil pencurian (laptop) para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin 25 Desember 2017 lalu. Pelaku berhasil membobol ruko di kawasan TangCity, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang.

Diterangkan Harry, pengungkapan kasus tersebut, bermula dari terungkapnya pembeli/penadah barang curian pelaku. Yakni tersangka Anang, Pujo Utoyo dan Solohin.

“Sumbernya dari pelaku Edi Junaedi yang dijual ke saudara Solihin, dan dua tersangka penadah lain. Total ada 7 laptop yang mereka jual ke para penadah ini” bilang Harry, Senin (15/1/2018), di RSUD Tangerang.

Dari informasi para penadah, polisi kemudian berhasil membekuk Edi Junaedi (41) di kawasan Depok. “Dia mengakui 7 laptop yang dia jual ke Solihin itu adalah hasil curian,” terang Kapolres.

Dijelaskan Edi, dirinya tak sendiri saat beraksi membobol ruko peralatan komputer di kawasan Tangerang waktu itu. “Dia mengaku berempat dengan rekan-rekannya yang lain,” ucap Harry.

Selanjutnya Polisi melakukan pemburuan kepada tersangka Supardi, Ujang, dan Yadi. Dalam penangkapan itu, polisi akhirnya menembak beberapa pelaku yang mencoba kabur dan melawan petugas, satu diantara pelaku meninggal dunia, saat dibawa ke RS.

“Pelaku EJ berusaha kabur, saat kami lakukan pengembangan, sehingga kami berikan tindakan tegas dibagian betis kanan. Saudara UJ (45) malah berusaha menyerang kami dengan badik yang dia bawa sehingga petugas memberikan tindakan tegas. Saat dibawa ke RS, UJ meninggal dunia,” kata Harry.

Dari penangkapan terhadap para pelaku tersebut berhasil disita barang bukti berupa satu mobil Xenia B 2655 KFF, linggis, obeng, kunci leter T, 7 kunci keter L, 3 gergaji besi, 2 martil, satu tang dan senjata tajam jenis Badik.

Kemudian berdasarkan keterangan sementara para pelaku bahwa para pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Jabodetabek, antara lain :

Bekasi kota (sasaran  warnet hasil 4 unit computer), Perumnas Tangerang (sasaran warnet hasil 8 unit computer), Tangerang dekat dengan Mall Lippo Karawaci (sasaran kantor hasil 2 unit computer), Jakarta Barat (Kantor  JT expres  hasil 1 unit computer dan Warnet hasil 3 unit computer), Jakarta Utara arah ke PIK (ruko hasil 2 unit computer dan Kantor JT expres hasil 1 buah note book ,layar monitor dan 1 laptop), Cibubur  sebelum cikeas (sasaran ruko hasil komputer 2 unit dan sasaran ruko hasil komputer 1 unit, printer Epson)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment