27.8 C
Tangerang Selatan
Rabu, 9 April 2025
Serpong Update
HUKUM

Polisi Tangkap Lelaki Paruh Baya Bawa Badik Saat Mencuri

Serpongupdate.com – Agus Rianda (38), warga Dusun Banjar Negeri RT01/02 Kelurahan Banjar Negeri Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus Lampung, diciduk unit Reskrim Polsek Curug, Rabu (31/1/2019).

Dari pelaku, polisi menyita sebilah pisau badik bergagang kayu coklat. Senjata tajam itu hendak digunakan pelaku, untuk melakukan aksi kejahatan berupa pencurian.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander, pelaku Agus, sengaja membawa, memiliki pisau, untuk dipergunakan menusuk orang, apabila dia tertangkap pada saat melakukan pencurian.

Diterangkan dia, tertangkapnya pelaku Agus terjadi saat petugas Resmob Polsek Curug melaksanakan mobile di Kampung Bitung, Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug untuk mengantisipasi pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah itu.

“Saat sedang patroli anggota kami melihat 2 orang laki-laki hilir-mudik di TKP,  pelaku Agus mendekat pada salah satu rumah kontrakan yang pintu rumah calon korbannya sudah terbuka, sedangkan satu pelaku (DPO) berada di atas motor untuk stanbay,” terang Alex Kamis (31/1/2019).

Kemudian oleh anggota Resmob Polsek Curug, orang yang dicurigai itu didekati sambil bertanya kedatangan orang itu ke rumah kontrakan tersebut. “Tapi belum sempat menjawab, pelaku  membuang sesuatu dari kantong celana depan sebelah kanan, ke samping tembok rumah, yang ternyata adalah pisau badik,” kata Alex.

Dari situ polisi kemudian mengamankan pelaku, yang kedapatan membawa sajam. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui adalah pelaku pencurian handphone.“Pelaku menceritakan maksudnya masuk ke rumah kontarakan untuk mengambil handphone, dari pengakuan pelaku sudah lebih dari 7 kali mengambil handphone dari kontrakan  tersebut,” terang Alex.

Selain di rumah kontrakan itu, pelaku dihadapan polisi juga mengakui kerap mencuri handphone di dalam kendaraan angkutan kota.“Sedangkan pisau badik tersebut dipergunakan apabila ketangkap, untuk  menusuk orang yang menangkapnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Curug, untuk dilakukan penyidikan,” terang Alex

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment