28.8 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Polres Kota Tangerang Bongkar Kasus Human Trafficking

Serpongupdate.com –  Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus menjajakan wanita pekerja seks komersial.Pelaku MKB alias W diamankan Polisi, selaku mucikari dari kasus perdagangan terhadap 3 wanita berinisial AY (30), ETS (21) dan KH (25).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 10 dan atau Pasal 12 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan Orang jo pasal 296 dan atau pasal 506 KUHPidana.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (5/4) kemarin, berdasarkan hasil observasi wilayah di Hotel Amaris di Kawasan Komersial Life Style Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Dijelaskan Wiwin, berdasarkan hasil observasi di Hotel Amaris yang diperoleh dari informasi masyarakat bahwa di Hotel tersebut ada dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) melalui transaksi Whatsapp (WA) yang dilakukan tersangka MKB. “Setelah kami selidiki lebih lanjut, ternyata benar bahwa saudara MKB telah memperdagangkan wanita sebagai pekerja sex kepada pelanggannya,” ucap dia.

Diterangkan Wiwin, berdasarkan pengakuan awal pelaku, tiga wanita berinisial AY (30), ETS (21) dan KH (25) itu ditawari kepada pria hidung belang dengan bandero Rp500 ribu per orang. “Keterangan selanjutnya masih kami dalami, pelaku kini sudah di Mapolresta,” kata dia.

Dari pelaku polisi mengamankan uang senilai Rp 1.800.000, 2 tisu basah, 1 Handphone, 2 alat kontrasepsi bekas pakai dan bukti pembayaran hotel. “Jadi uang 1.8 juta itu, 1.5 juta untuk tiga wanita masing-masing 500 ribu, dan MKB mendapat jatah Rp300 ribu,” terangnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ferdo Elfiantoro, menjelaskan, tersangka MKB adalah pemain lama yang sudah beroperasi sejak tahun 2014 lalu. “Mucikari yang kita tangkap inisial MKB alias W ini sudah 3 kali beraksi. Tahun 2014 1 kali, Thn 2016 1 kali dan tahun 2018 1 kali dan berhasil kami ungkap,” katanya.

Sementara perempuan penjaja seks yang dia tawarkan sejak pertama kali beraksi itu berinisial K. “Namun, waktu kita tangkap tadi malam ternyata ada 3 orang inisial C, EL dan K lagi,” bilang Fredo.

Dari keterangan awal yang diperoleh, MKB menjual wanita-wanita yang terdesak kebutuhan ekonomi itu, umumnya berusia diatas 18 tahun. “Usia cewek yang dijual kepada pria hidung belang di atas 18 tahun,” terang dia.

Dari hasil penelusuran awal, pihaknya baru mendapati bukti percakapan permintaan wanita melalui sambungan telpon dan whats app. “Mulanya dari mulut ke mulut, kemudian di telpon atau WA. Apakah ada pemasaran melalui medsos masih kami dalami,” ungkap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment