Polres Kota Tangerang, berhasil meringkus pelaku berinisial ASI, 48, pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang bermodus penggandaan uang dengan menggelar pengajian dirumahnya.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, menegaskan, tersangka ASI kami amankan di rumahnya semalam atas laporan puluhan korban kelicikan sang guru ngaji tersebut.
“Bukan Dimas Kanjengnnya Tangerang, semua masih kami dalami, saat ini baru ASI yang kami tetapkan menjadi tersangka,” ucap dia Selasa 4 April 2017, di Mapolres Kota Tangerang.
Lanjutnya, pelaku telah melancarkan aksi penipuan tersebut sejak pertengahan tahun 2015. “Data kami ada 115 korban, dan yang melaporkan ini ada 10 korban. Kami perkirakan masih banyak korban lainnya,” ucap dia.
Dengan modus pengajian, ASI meminta kepada jamaahnya untuk mensedekahkan uang yang dititipkan melalui sang guru ngaji.
“Setelah korban menyerahkan uang, pelaku meminta korban untuk memberikan proposal yang nilai permohonan dalam propos tersebut, membutuhkan uang diatas Rp 1 miliar. Kalau kurang dari satu M dia tidak mau turuti,” cetus Asep. Melalui cara itu, para korbannya terpancing untuk menitipkan sedekah kepada ASI.
“Nominalnya bervariasi ada puluhan, ratusan juta. Kami perkirakan sudah sampai miliaran,” kata Asep Edi.
Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Gunarko, menambahkan, setiap uang sedekah yang diberikan kepada pelaku. pelaku menukarnya dengan dus, amplop dan karung yang berisi daun akasia.
“Waktu tertentu isi amplop, karung dan dus yang berisi daun dikatakan pelaku berubah uang,” cetus Gunarko.
Bukan uang yang didapat dari janji pelaku, para korban sang guru ngaji malah terkaget karena uang yang dijanjikan berbentuk daun.
“Melihat hal itu para korban melaporkan ke Polresta Tangerang. Menurut pengakuan para korban uang yang berhasil dikumpulkan mencapai 1 miliar,” ucapnya.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 12 unit mobil, 6 sepeda motor, daun kering dalam karung, 18 buah kardus dan juga amplop, 80 lembar pecahan uang korea senilai 5000 Won.
“Tersangka bisa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tegas Gunarko.(han)