Sat Reskrim Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota mengamankan terduga bandar togel, Rabu (10/5/2017).
Bermula ketika polisi mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu warung yang berloksai di Jalan Al-Muhajirin Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang menjual minuman keras (Miras).
Atas informasi tersebut petugas polisi yang sedang berdinas langsung meluncur ke TKP, setibanya di lokasi aparat langsung melakukan penggeledahan, dan saat dilakukan penggeledahan ternyata pelaku sedang melakukan judi jenis togel dengan cara mengecer dan menjual ke beberapa pelanggan, saat polisi datang pelaku sedang menulis rekapan nomor pasangan.
Atas barang bukti tersebut kemudian tersangka diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Wakpolres Metro Tangerang Kota AKBP Erwin Kurniawan, ketika ditanya para wartawan menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku judi adalah terkait dengan Ops Pekat Jelang bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan razia, bukan hanya judi tapi penyakit masyarakat lainnya, termasuk miras atau minuman keras dan lainnya,” ujar Erwin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta.