Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kota Tangerang, mengamankan 25 tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis yang didapat selama satu bulan, sejak 1 Juli sampai 4 Agustus 2017.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif menerangkan, pihaknya terus berupaya menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, yang disebutnya semakin merusak generasi penerus bangsa.
Berbagai upaya pencegahan dan tindakan reaktif terus dilakukan, agar narkoba tidak terus merasuk ke masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Ini tanggungjawab kita bersama menekan peredaran psikotropika ditengah masyarakat, narkoba adalah musuh kita,” ucap Sabilul, Jumat 4 Agustus di halaman Mapolresta Tangerang di Jalan H. Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Diterangkan dia, dari hasil ungkap kasus selama satu bulan, pihaknya mengamankan sedikitnya 25 tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan di wilayah Kabupaten Tangerang. “19 tersangka pengedar, 6 sebagai pengguna,” ucap dia.
Dari hasil pengungkapan itu, lanjutnya, Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkoba dan minuman keras berupa, 87,03 gram sabu, 917,08 gram daun ganja kering, 816 butir exsimer /tramadol dan 2.111 botol minuman keras berbagai merek.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi menjerat tersangka pengedar sebanyak 19 tersangka dengan sangkaan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara tersangka pengguna dikenakan pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun,” terang Sabilul.(han)