Polres Metro Tangerang Tangerang Kota memusnahkan 6,4 kilogram ganja siap edar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan MUI dan Kejari, Rabu (14/6/17).
Wakapolretro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan mengatakan, ganja tersebut merupakan barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka JD (36) dan AM (21) yang ditangkap di Jalan MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang Rabu (31/5/2017) lalu.
“Dari 6,5 kg yang kita amankan, 6,4 kg kita musnahkan. Sisanya untuk barang bukti di pengadilan,” ujarnya.
Erwin menyebut, ganja yang dimusnahkan tersebut bernilai R p25 juta dengan harga rata-rata per 1 kg nya Rp 4 juta.
“Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.