Serpongupdate.com – Polres Tangsel berhasil mengamakan 18 orang tersangka tawuran di tiga wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, yaitu Polsek Serpong, Cisauk dan Ciputat
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muharram Wibisono Adi mengatakan, para pelaku berhasil kami amankan karena tawuran antar kampung yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, yaitu satu di wilayah Polsek Serpong dan satu lagi di wilayah Polsek Ciputat.
Lebih lanjut Kapolres Tangsel menerangkan dari 18 tersangka yang kami amankan diantaranya ada anak dibawah umur.”Ketiga tersangka merupakan anak masih dibawah umur,” katanya di Mapolres Tangerang Selatan Jalan Promoter Nomor 1 Serpong, Kota Tangerang Selatan, Rabu (29/04/2020)
Dari tersangka diamankan dengan barang bukti, tiga kain sarung yang di ujungnya dililitkan kawat, dan sebilah celurit serta satu unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dihukum dengan Pasal 170 KUHP Ancaman Hukuman 5 (lima) Tahun Penjara dan Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Ancaman Hukuman 1 (Satu) Tahun. (Ccp)