Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar home industri petasan di Kampung Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 20 ribu petasan yang siap diedarkan. Sementara pemilik home industri, hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
Waka Polres Tangsel, Komisaris Bachtiar Alponso mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan aparatnya pada 3 Juni lalu. Kata dia, home industri tersebut terendus setelah banyak masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian ihwal adanya kegiatan produksi petasan.
“Petasan-petasan ini siap diedarkan. Kita ungkap berdasarkan laporan warga dan kita sita sebanyak 20.000 petasan berbagai jenis. Sementara pelaku belum diamankan karena saat kita ungkap, pelaku sudah tidak ada di lokasi,” katanya menjelaskan saat gelar perkara di halaman Mapolres Tangsel, Serpong, Selasa (6/6).
Dalam pengungkapan home industri petasan itu, menurutnya Polres Tangsel menerjunkan lima tim. Antara lain anggota Intel, Reskrim, Sabhara, dan Bimas. Hingga saat ini, petugas masih mendalami kasus tersebut mengingat pelakunya juga belum berhasil ditangkap.
“Saat penangkapan, pelaku tidak ada ditempat. Polisi hanya nenemukan alat-alat pembuatan petasan dan bahan-bahannya. Pasal yang dilanggar oleh pelaku adalah 187 KUHP ayat 1, ancaman hukuman 8 tahun maksimal,” katanya menambahkan.
Waka Polres menambahkan, bisnis petasan ini memang booming setiap bulan suci Ramadan. Dari informasi yang dihimpun pun, pelaku home industri petasan ini hanya melakukan produksi jika ada pesanan menjelang bulan suci Ramadan.