Serpongupdate.com – Polisi Resor Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan daur ulang materai Rp 6000 yang didistribusikan ke wilayah Kota Tangerang Selatan. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku berinisial DH, ED, berhasil diamankan
Wakapolres Tangsel, Kompol Didik Putro Kuncoro menerangkan, dua orang pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda, juga mengamankan sejumlah alat bukti berupa 1000 keping materai Rp 6000 dan cairan pembersih tinta yang terdiri dari kaporit dan air cuka.
“Kedua orang pelaku yang kami amankan tersebut, memiliki peran berbeda. Mulai dari pembuat, penjual dan pengecer ke toko-toko penjual alat tulis kantor,” jelasnya di Mapolres Tangsel Jalan Promoter BSD. Rabu (16/10/2019).
Berdasarkan keterangan pelaku, materai-materai yang dijual kembali ke masyarakat itu adalah asli. Namun, mereka membersihkan materai bekas pakai dan dijual kembali ke masyarakat.
“Mereka merekondisi materai bekas pakai dengan membersihkan bekas tinta atau cap yang ada di materai. Ketika bersih seperti materai asli itu mereka pasarkan kembali,” ujarnya.
Bersasarkan pengakuan tersangka DH dan ED, keduanya sudah 6 bulan menjalani bisnis ilegal tersebut. Dengan perkiraan, telah mengedarkan 5.000 keping materai rekondisi ke wilayah Kota Tangerang Selatan.”Dipasarkannya selain ke toko toko ATK juga ke kalangan mahasiswa di Tangsel,” ungkapnya
Atas perbuatan kedua pelaku utama tersebut, polisi menyangkakan pasal 260 ayat 1e dan 2e yang dalam pasal tersebut, menyatakan barang siapa menghilangkan merk, tanda tangan, tanda sahnya pada materai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negara dan telah dipakai, merk mana guna menjadi tanda bahwa materai itu sudah dipakai dan tidak laku lagi, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan materai itu seolah olah belum dipakai lagi maka ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (ccp)